Info Pondok
Sabtu, 31 Okt 2026
30 Oktober 2026

Asatidzah PP Al-Amanah Putri Kaji Hukum Membuang Sisa Makanan dalam Forum Bahtsul Masa’il

Jumat, 30 Oktober 2026 Kategori : Berita / Kegiatan

JOMBANG –Madrasah Diniyyah Pondok Pesantren (PP) Al-Amanah Putri menggelar forum Bahtsul Masa’il Asatidzah di Aula Al-Fattah PP Al-Amanah Putri, Kamis (29/10/2026). Forum musyawarah tersebut mengangkat persoalan hukum membuang sisa makanan yang masih layak dikonsumsi, sebuah fenomena yang kerap dijumpai di lingkungan pondok pesantren.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh ustadzah Madrasah Diniyyah PP Al-Amanah Putri tersebut menjadi ruang diskusi ilmiah untuk mengkaji berbagai persoalan keseharian melalui perspektif fikih dengan merujuk pada literatur kitab kuning.

Pembahasan diawali dengan pembacaan as’ilah (pertanyaan atau permasalahan) oleh moderator, Ustadzah Layla Elma. Selanjutnya, acara memasuki sesi musyawarah dengan mengkritisi persoalan, menyampaikan argumentasi, serta mengemukakan ‘ibarat atau referensi dari kitab-kitab fikih sebagai landasan dalam merumuskan jawaban.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang jalannya diskusi. Berbagai pandangan dan argumentasi disampaikan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap persoalan yang dibahas.

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada hukum membuang makanan yang secara fisik masih layak dikonsumsi. Persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebiasaan yang berpotensi terjadi dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan pesantren.

Melalui kajian yang merujuk pada kitab I’anatut Thalibin, forum menghasilkan kesimpulan bahwa hukum membuang sisa makanan yang masih layak tidak dapat ditetapkan secara mutlak dalam satu kategori hukum. Penetapannya perlu mempertimbangkan kondisi dan alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut (tafshil).

Adapun hasil musyawarah merumuskan tiga ketentuan hukum. Pertama, diperbolehkan apabila makanan tersebut dipastikan akan dimakan oleh hewan yang tidak membahayakan atau merugikan manusia.

Kedua, haram apabila seseorang sengaja membuang makanan yang masih layak dikonsumsi tanpa alasan apa pun. Ketiga, makruh apabila seseorang meninggalkan makanan begitu saja dalam kondisi terdapat dugaan bahwa makanan tersebut akan dimakan atau justru tidak dimanfaatkan.

Setelah melalui rangkaian diskusi dan pengkajian referensi, Ustadzah Firdausi Nuzuli dan Ustadzah Hilya Nadia selaku perumus menyampaikan hasil rumusan jawaban kepada seluruh peserta. Selanjutnya, Ustadzah Lidya Ni’matul M. dan Ustadzah Ni’matun Nadliroh selaku mushohhih memberikan pengesahan terhadap hasil musyawarah.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa dan Surah Al-‘Ashr sebanyak tiga kali yang dipimpin oleh mushohhih serta diikuti seluruh peserta Bahtsul Masa’il.

Melalui forum ini, Bahtsul Masa’il Asatidzah diharapkan dapat menjadi sarana penguatan tradisi keilmuan pesantren sekaligus membangun kepekaan para ustadzah dalam menyikapi persoalan-persoalan aktual. Dengan demikian, berbagai fenomena yang muncul dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya diselesaikan berdasarkan kebiasaan, tetapi juga dikaji melalui landasan keilmuan dan ketentuan syariat.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar