JOMBANG – Pondok Pesantren Al-Amanah 2 Bahrul Ulum menggelar kegiatan Bahtsul Kutub pada Senin (26/10/2026). Bertempat di serambi Masjid Al-Bashiroh, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan santri dari setiap jenjang kelas Madrasah Diniyyah Arafah bersama pengurus pondok.
Bahtsul Kutub kali ini mengangkat pembahasan seputar hukum dan ketentuan salat berjamaah dengan menjadikan kitab Fathul Qarib al-Mujib sebagai rujukan utama. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi para santri untuk mengkaji persoalan fikih melalui pembacaan teks kitab, penyampaian argumentasi, serta musyawarah berdasarkan berbagai referensi keilmuan.
Pembahasan diawali dengan mengkaji fasal tentang salat berjamaah, khususnya mengenai perbedaan pendapat ulama terkait kedudukan hukumnya. Dalam kitab Fathul Qarib, dijelaskan bahwa salat berjamaah bagi laki-laki dalam salat fardu dihukumi sunnah muakkadah menurut pendapat mushannif dan Imam Rafi’i. Sementara itu, pendapat yang dianggap lebih kuat (ashah) menurut Imam Nawawi adalah fardu kifayah.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian menjadi salah satu titik awal diskusi. Para peserta tidak hanya membahas ketentuan hukum secara tekstual, tetapi juga mengaitkannya dengan persoalan yang dijumpai dalam kehidupan pesantren maupun praktik keagamaan sehari-hari.
Sejumlah persoalan fikih turut diangkat dalam forum tersebut. Di antaranya mengenai kebijakan lembaga pendidikan yang mewajibkan santri melaksanakan salat berjamaah serta pemberian ta’zir bagi mereka yang tidak mengikutinya. Pembahasan ini diarahkan pada konsep ijabu ma lam yajib, yakni persoalan mewajibkan sesuatu yang pada dasarnya tidak berkedudukan wajib menurut ketentuan fikih.
Dalam materi jawaban, persoalan tersebut dibahas dengan membedakan ranah keyakinan (i’tiqadi) dan penerapan kebijakan kedisiplinan di lingkungan lembaga. Pemberian ta’zir oleh pengasuh juga dijelaskan memiliki tujuan pendidikan (lit-ta’lim), pembinaan adab (lit-ta’dib), serta menampakkan syiar Islam (li-izhar syi’aril Islam).
Selain itu, forum membahas ketentuan bagi makmum yang tidak memperoleh satu rakaat dalam salat Jumat. Salah satu penjelasan yang dikemukakan adalah bahwa makmum masih dihitung mendapatkan satu rakaat apabila dapat mengikuti imam ketika masih dalam posisi rukuk dan belum bangkit menuju i’tidal.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah ketentuan salat berjamaah bagi perempuan serta pemaknaan syiar Islam dalam pelaksanaan salat berjamaah. Dalam pembahasannya, para peserta mengkaji bagaimana pelaksanaan syiar disesuaikan dengan kondisi dan luas wilayah suatu tempat. Ukuran keterlihatannya tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya jamaah, melainkan juga mempertimbangkan karakteristik wilayah tempat ibadah tersebut dilaksanakan.
Dinamika musyawarah semakin terasa ketika para peserta mulai menyampaikan pertanyaan, pendapat, hingga sanggahan terhadap argumentasi yang dikemukakan. Setiap pandangan berusaha diperkuat dengan merujuk pada berbagai kitab, seperti Hasyiyah al-Bajuri, Fath al-Wahhab, I’anat al-Thalibin, dan sejumlah referensi fikih lainnya.
Tidak hanya berfokus pada pembahasan fikih, Bahtsul Kutub kali ini juga memuat kajian ilmu alat atau tata bahasa Arab. Para peserta mengkaji kedudukan i’rab beberapa lafaz dalam teks Fathul Qarib, di antaranya lafaz ghair dalam frasa ghair al-jumu’ah serta kedudukan lafaz at-taslimah al-ula. Hal ini menjadi bagian dari upaya memahami teks kitab secara lebih mendalam, baik dari sisi kandungan hukum maupun kaidah kebahasaannya.
Melalui kegiatan ini, Bahtsul Kutub menjadi wadah pembelajaran yang mendorong santri untuk membangun pemahaman keagamaan secara kritis dan argumentatif. Proses musyawarah juga memberikan kesempatan kepada setiap perwakilan jenjang untuk menyampaikan pendapat sekaligus menguji kekuatan argumentasi berdasarkan referensi keilmuan.
Dengan demikian, kegiatan Bahtsul Kutub tidak sekadar menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga ruang pembiasaan tradisi intelektual pesantren melalui diskusi, pendalaman kitab, dan pertukaran pemikiran di antara para santri.
(Red: Muhammad Aldo Raihansya)
Tinggalkan Komentar